TIBA SAATNYA KITA JOIN INVESTASI YG SUDAH BERJALAN 3 TAHUN LEBIH (SEJAK 2007) YAITU SPEEDLINE DI BAWAH INI
SPEEDLINE - PROGRAM INVESTASI 2011
SUDAH TERBUKTI HANDAL..!!!
Dan telah Booming dimulai dari Batam, Tanjung Pinang, Pekanbaru dan terus menuju ke Selatan dan Timur, serta menjadi perbincangan networkers2 di Indonesia....
Speedline.inc.Ltd United Kingdom
BASED FOREX DAN GOLD
Hadir di Indonesia
"BISNIS GLOBAL yang memberikan return of investmen sampai dengan 3 % setiap hari selama 100 hari kerja.
MELIPAT-GANDAKAN UANG ANDA MENJADI 3 KALI LIPAT tanpa Resiko hanya dalam 100 hari saja.
SPEEDLINEINC.COM
BISNIS MULTI LEVEL YANG AKAN MENJADI TREND BISNIS NETWORKING TERBESAR TAHUN 2011
SEBUAH REVOLUSI NYATA di dalam BISNIS ONLINE
Dan akan menggilas serta menjadi pesaing TERBERAT Bisnis Online Berbasis PRODUK..
SPEEDLINE.INC LIMITED U.K.
Anda akan menjadi seorang Speeder secara Instant.
SPEEDLINE DAPAT MEMBERI POTENSI DI INDONESIA
CUKUP ANDA BERITAHU SAJA PELUANG BISNIS INI KEPADA ORANG LAIN..
TIDAK ADA PAKSAAN...!!!!!
KAMI Biarkan orang lain berfikir sendiri UNTUNG dan RUGINYA..!!! Untuk di ingatkan..!!! :
"RESIKO" = ADA DITANGAN ANDA SENDIRI......
" KEUNTUNGAN" = JUGA PADA ANDA DIRI ANDA SENDIRI......
Namun sampai sekarang Bukti RESIKONYA belum ada...!!
SPEEDLINE benar-benar Speed..!!!
Akhirnya Kami bangga dan waktu telah membuktikan bahwa ::
SPEEDLINE adalah BENAR-BENAR ADA DENGAN POTENSI YANG SANGAT BESAR.......!!!
Selalu IMPROVE & mengeluarkan PRODUK BARU dalam bidang BISNIS FOREX berbasis META TRADER.
TERIMAKASIH My SPEEDLINE.....!!! Telah mensukseskan semua membernya...
SPEEDLINE AKAN MENJADI REVOLUSI BESAR DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA...
Setiap Member SPEEDLINE-INDONESIA AKAN MENJADI PELAKU FOREX TRADING...
Dan yang paling mendasar dari sebuah harapan adalah :
Para P.N,S (Pelaku Network Sejati) INDONESIA akan BANGKIT dari keterpurukan.
Mungkin anda bertanya-tanya ::
Apakah ada Guaranty atau JAMINAN untuk BISNIS Semacam ini........?????
Kami pribadi akan menjawab :
Bahwa Guaranty datang dari wawasan dan Mindset anda dalam mengenal DUNIA NETWORKING.
Sebuah Dunia milik para Networker, dan mungkin belum lagi menjadi dunia anda...!!!
Jika Anda Bimbang...Ragu...dan Tak Percaya....!!!
Maka lihatlah mereka yang berjalan diatas " JEMBATAN KECIL " diatas sungai.
Anda mungkin tidak BERANI karena " TAKUT JATUH..."
Sementara banyak orang berlari-lari dengan mudahnya diatas jembatan tersebut....!!!
SO...!!! jangan salahkan bisnis ini, jika anda tidak BERANI Mengambil RESIKO, Tapi salahkan diri anda sendiri...!!!!
BERSAMA SPEEDLINE... ANDA AKAN TEMUKAN DUNIA BARU..
Anda dapat bergabung dalam :
BISNIS GLOBAL dari U.K YANG PERTAMA di DUNIA
( masuk Indonesia via Batam Januari 2011 )
* Dalam mata uang EURO yang paling stabil....
* Yang menggunakan system Unik dan terpercaya....
* Perusahaan terdaftar di U.K.....
* Transaksi yang secure dari E-Wallet ke Liberty Reserve setiap hari ....
* Yang akan menjadi ICON bisnis Investasi yang paling aman....
* Yang akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap bisnis Investasi yang telah di rusak oleh para SCAM yang telah merugikan banyak orang....
* Yang memberikan prosentase cash back yang wajar 0.7 % - 2.01 % per hari real ke rekening Rupiah...
* Dan yang paling penting adalah.. BERUMUR PANJANG....
SPEEDLINE-inc yang baru masuk ke Indonesia pada Januari 2011 menawarkan 2 pilihan system paket.
Yaitu paket INVESTASI yang cocok bagi anda yang tidak mau direpotkan oleh urusan Networking dan lebih suka terima bersih sebagai Investor, dan Paket NETWORKING yaitu bagi mereka yang memiliki jiwa Marketing dan pengembangan jaringan.
1. PRODUK INVESTASI Passive Income
Menjamin setiap member yang bergabung tidak akan kehilangan Uangnya. Justru mendapat cash back lebih walaupun tidak mencari member.
Speedline-inc, memberi kesempatan kepada anda untuk ikut berinvestasi pada Bisnis GOLD dan FOREX melalui perusahaan dengan keuntungan yang flate tanpa resiko fluxtuatif Profit. Profit sharing R.O.I dimulai dari 1 %, 2 %, 2,5 % dan 3 % per hari kerja selama 100 hari saja dan dapat di ulang untuk memasuki silkus berikutnya. Tergantung dari paket mana yang anda sukai.
Dengan Return Of Investaion ( R.O.I ) yang terlihat kecil ini, maka sudah cukup bagi kita untuk menjadikannya sebagai dasar pengembangan keuangan tanpa resiko kerugian dibanding jika anda bermain Forex sendiri secara Individual.
Note : Ilustrasi dalam rupaih dengan kurs ewalet Rp. 15.000 per 1 euro.
2. PRODUK JARINGAN Active Income
Memastikan setiap orang berhasil walau dengan modal 150 ribu saja.
Tidak hanya Program Investasi, Speedline-inc juga memberikan potensi ACTIVE INCOME melalui Program Jaringan. Tersedia Bonus Sponsor ( 10 % ), Bonus Pairing ( s/d EUR 1,250 per minggu ) dan Bonus Matching.
Dengan investasi sebesar EURO 10 atau senilai Rp. 150.000,- maka para masyarakat kecil di beri kesempatan :
1. Untuk Belajar dan Mengenal Dunia Investasi dan Network Marketing.
2. Belajar mengenal Dunia Global melalui Internet.
3. Belajar untuk memiliki dan membuka Rekening di E-Commerce seperti LIBERTY RESERVE, PayPall dll.
4. Belajar mengenal dunia BROKER atau MONEY CHANGER ONLINE seperti TUKARDUID.com dll.
5. Belajar mengenal TOKO ONLINE dan BELANJA secara online dengan Liberty Reserve dan masih banyak lagi pelajaran yang dapat di petik untuk membuka wawasan masyarakat menuju ke Dunia Persaingan Global.
PRODUK JARINGAN MERUPAKAN PELUANG USAHA BAGI PARA SPEEDER yang tidak memiliki modal besar untuk investasi...
- Berapa banyak para pemilik uang bingung kemana harus menginvestasikan uang mereka secara aman dan memperoleh keuntungan wajar di atas bunga Bank.
- Berapa banyak mereka yang memiliki dana lebih dan mencoba membuka usaha yang mereka sendiri tidak memiliki pengetahuan di bidang tersebut dan akhirnya mengalami kehancuran Finansial.
- Berapa banyak orang yang akhirnya membutuhkan solusi Investasi alternatif di mana mereka tidak perlu bersusah payah menanggung kerugian.
Apakah anda seorang pelajar, mahasiswa, pedagang kecil, tukang ojek, karyawan, bahkan seorang Manager sekalipun, KINI TERBUKA PELUANG USAHA bagi anda untuk menjadikan finansial anda lebih baik.
Tidak perlu berinvestasi dengan skala besar. Mulailah dari yang kecil, kembangkan jaringan dengan memberikan pengetuhuan Bisnis Global kepada semua orang. Dan lakukan upgrade keanggotaan anda jika anda sudah merasa perlu untuk mendapatkan hak bonus yang maksimal.
NB : Web Support ini hanya untuk sebagai sarana Promosi Online buat seluruh member2 kami n untuk pemahaman system, tidak ada hubungan tentang jaringan n bonus. Untuk System jaringan n bonus, tetap mengacu pada web resmi www.speedlineinc.com.
=================================
Langkah2 dalam mengikuti program speedline ini:
A. PILIH PAKET YG AKAN DIAMBIL

1. Pilih Paket yang akan diambil sesuai dengan kemampuan keuangan Anda. Profit yg akan diterima tergantung paket yg diambil sbb:
Paket Silver (1%x100hari) = tidak ada profit. Paket ini khusus memberi kesempatan kepada pemodal kecil untuk mencari profit dari mengembangkan jaringan.
Pilihan selanjutnya adalah: Paket Gold (2%x100hari), Platinum (2,5%x100hari) atau Diamond (3%x100hari).
2. Profit harian yg akan diperoleh adalah sbb (investasi dalam mata uang Euro yg lebih stabil dibanding mata uang Dolar).
Disamping profit harian, bila mengajak teman akan mendapatkan bonus sponsor sebesar 10% untuk level 1 (langsung yg kita sponsori), sedang level 2 sd 10 kita masih akan dapat masing2 2%.Jadi kalau di bawah kita pada level 2 sd 10 ada 20 diamond, maka kita masih akan mendapatkan bonus sponsor sebanyak 20x500x2% = Є200. Potensi yg menjanjikan, Juga akan dapat bonus pasangan dimana setiap pasang kaki kita Є20 kita akan mendapatkan Є2.5, jadi bila di bawah kita memiliki sepasang diamond Є500 kita akan mendapatkan Є75. Juga akan mendapatkan bonus matching dari sponsorisasi kita.
3. Pilih Paket yang diinginkan:
a. Paket Diamond = Rp.7.500.000 dengan 3 angka akhir no HP menjadi Rp.7.500.234,-
b. Paket Platinum = Rp.3.750.234,-
c. Paket Gold = Rp.1.500.234,-
d. Paket Silver = Rp.150.234,-
B. TRANSFER UANG PENDAFTARAN KE BANK BRI BERIKUT
Setelah memilih Paket tersebut di atas:
Transfer ke Bank BRI 5567-01-002653-53-9 an damsir alamsyah, setelah itu kirim sms konfirmasi ke HP 0819674448
C. PENDAFTARAN KE WEBSITE INDUK DI ENGLAND
Selanjutnya kami akan mendaftarkan di web induknya yg berdomisili di England.
Atau dapat mendaftar sendiri di http://www.speedlineinc.com, klik REGISTER, muncul 12 pasal perjanjian ("Term of Condition..." ) klik "I Agree" di sebelah bawah, muncul "Introducer Info" isikan Login ID =magic, dst isi data2 yang diminta (bila belum punya akun Liberty Reserve, centang :Keep in eWallet)
D. MEMBUKA AKUN LIBERTY RESERVE
LibertyReserve.com adalah tempat untuk melakukan transaksi termasuk menyimpan dana yg berlaku secara Internasional, termasuk menampung dana profit/bonus yg didapat dari Speedline.Bagi yg belum punya Liberty Reserve (LR) yg akan menampung bonus dari speedline, daftar dulu di www.LibertyReserve.com, klik CREATE ACCOUNT di sebelah atas, kemudian isikan data2 yg diminta...
Setelah terdaftar akan mendapatkan Nama Akun (nama Anda yg ditulis saat pendaftaran), No Akun misal U78934523, Password, Login Pin dan Master-Key untuk keperluan transaksi.
Simpan baik2 data tersebut.
Bila nantinya sudah dapat menarik dana dari speedline, maka untuk menguangkan dana ($) dari LR tersebut ke rekening bank kita, perlu melalui jasa penukaran uang dari dolar ($) ke rupiah Rp. al di www.GreatAchiever.com, www.tukarduid.com atau yg lain
Di member area juga kelihatan berapa bonus yg sudah terkumpul (dalam mata uang Euro). dapat ditarik (withdraw) apabila lebih besar dari Є....(1Є = $1,2). Bonus yg ditarik tsb akan masuk ke akun LR.
5. Atau agar prosesnya lebih cepat dapat kami bantu, tanpa perlu Anda membuat akun LR tersebut, daro eWallet anda ditransfer ke eWallet saya, saya akan transfer ke rekening bank lokal Anda (sesuai kurs Euro yang berlaku saat itu)
6. Bila masih ada kesulitan/hambatan, kami siap membantu, sms kami
Kami undang dan kami tunggu bapak/ibu/rekan2 mendaftar di www.speedlineinc.com isikan login id=kotoalam
SALAM SUKSES UNTUK INDONESIA....!
Ternakkan uang Anda disini dan dapatkan telur emasnya
bisa ambil SILVER tapi dengan syarat harus mengajak teman2 bergabung
atau yang langsung dapat profit harian bila ambil GOLD
atau ambil PLATINUM
lebih bagus bila ambil DIAMOND
dan masing2 Paket dapat diternak lebih dari satu ID
atau ambil Paket untuk dihadiahkan kepada teman/sahabat/pacar/orang tua/mertua dll
---------
dan kita dapat mengukir telur2 itu untuk bekal kehidupan yang lebih baik
JANGAN KETINGGALAN.......... ............SEGERA BERGABUNG
DAN
JANGAN BIARKAN PELUANG INI HILANG BERLALU
AMBIL TINDAKAN SECEPATNYA ATAU ANDA AKAN TERCENGANG NANTINYA SAAT MELIHAT ORANG LAIN DIBANJIRI EURO....
SAMPAI JUMPA DI PUNCAK SUKSES!


Dasar Hukum Perdagangan Forex Dihubungkan dengan Speedline-Inc
DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX
Sebelum melakukan investasi, tanyakan bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.
Pengaturan Perdagangan Berjangka
Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta/BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia/KBI melalui self regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.
Pengaturan Perdagangan Forex
Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.
Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
Pialang berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/ atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang/broker, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.
Badan Pengawas
Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
FOREX dalam HUKUM ISLAM
بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
Ada Ijab-Qobul:—-> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
” Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
” Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
” Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”..
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
” Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya
UNTUK PENDAFTARAN
KLIK DISINI
kunjungi juga facebook sayaDISINI